Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Pengertian
- Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.
- Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
- Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
- Ujian Dinas dan UPKP tidak berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Tes
Ujian Dinas Tingkat I
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.
- Tes Pengetahuan Umum (TPU) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital.
- Tes Substansi Instansi (TSI) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Ujian Dinas Tingkat II
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.
- Tes Pengetahuan Umum (TPU) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital.
- Tes Substansi Instansi (TSI) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
- Tes Pengetahuan Manajerial (TPM) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.
- Tes Kompetensi Teknis (TKT) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan kebijakan publik bagi PNS dengan pendidikan SMP atau yang sederajat dan SMA atau yang sederajat atau PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).
- Tes Substansi Instansi (TSI) untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
- Tes Kompetensi Penunjang (TKP) untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).
Sumber : Surat Edaran Kepala BKN nomor 10 tahun 2024